Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Mulai dari vonis seumur hidup pria Arab hingga KPA Tasik melaporkan kasus perundungan bocah di Tasikmalaya.
Abdul Latif (48), WN Arab Saudi, divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, Sarah (21), di Cianjur.
Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi divonis seumur hidup penjara. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya Sarah (21).
Abdul Latif (48), pria berkebangsaan Arab Saudi divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dianggap bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya.