Pria Arab Pembunuh Sarah di Cianjur Divonis Penjara Seumur Hidup!

Pria Arab Pembunuh Sarah di Cianjur Divonis Penjara Seumur Hidup!

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 21 Jul 2022 15:44 WIB
Pria Arab pembunuh Sarah divonis seumur hidup
Pria Arab pembunuh Sarah divonis seumur hidup (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Bandung -

Abdul Latif (48), pria berkebangsaan Arab Saudi divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dianggap bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya Sarah (21) warga Cianjur.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman itu, Abdul Latif terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (21/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tersebut, hakim turut menyita barang bukti berupa jerigen yang diduga berisi air keras, sepasang sepatu warna hitam, sebuah kain warna kream, satu buah pisau dapur, satu buah tambah warna hijau sepanjang satu meter dimusnaskan.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa handphone berwana hitam bermerk Samsung, Oppo, Huawei dan Ipad dirampas untuk negara.

ADVERTISEMENT

Sebuah paspor Arab Saudia atas nama Abdul Latif dan Identitas dikembalikan ke terdakwa.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum dari Abdul Latif langsung menegaskan akan mengajukan banding. Sementara JPU mengambil sikap pikir-pikir.

Vonis terhadap Abdul Latif ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cianjur. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Abdul Latif dengan hukuman penjara seumur hidup.

Seperti yang diketahui, Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Sarah (21) warga Cianjur yang merupakan istri sirinya. Pelaku menyiksa dan menyiram korban dengan air keras.

Aksi keji penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Munjul Desa Sukamaju Kabupaten Cianjur. Korban disiksa dan disiram air keras saat tertidur di kamarnya.




(dir/dir)


Hide Ads