Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi divonis seumur hidup penjara. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya Sarah (21).
Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Majelis hakim menimbang jika rangkaian waktu dan keterangan saksi-saksi memenuhi unsur jika Abdul Latif merencanakan pembunuhan terhadap Sarah.
Mulai dari membeli satu jerigen air keras melalui toko online pada awal November 2021, menyembunyikan terlebih dulu air keras tersebut, hingga akhirnya menyeramkan air keras pada wajah dan tubuh Sarah yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 20 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ditetapkannya memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati saat persidangan, Kamis (21/7/2022).
Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan jika terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika warga mendapati Sarah (21) perempuan asal Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur merangkak di teras rumah dengan kondisi yang mengenaskan, Sabtu (20/11/2021) lalu.
Korban ternyata disiram air keras di sekujur tubuh, terutama di bagian wajah oleh Abdul Latif, pria yang baru menikahinya selama 1,5 bulan.
Bahkan sebelum menyiramkan air keras, pria berkebangsaan Arab Saudi itu sempat mengikat tangan korban menggunakan tali dan membenturkan wajah korban ke tembok sambil memukulinya.
Korban yang berhasil merangkak keluar dan meminta bantuan warga pun langsung dibawa warga sekitar ke rumah sakit.
Nahas, setelah 18 jam mengalami masa kritis, korban meninggal dunia sesaat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
(dir/dir)