Anggota TNI AL Letda Mar Candra divonis 5 bulan penjara karena selingkuh alias lolos dari hukuman pemecatan seperti permintaan istrinya, Maya Fitrianty.
Oknum anggota TNI AL, Letda Mar Candra, menjalani sidang kasus perselingkuhan yang dilaporkan istrinya sendiri. Berikut ini sejumlah pernyataan istri Candra.
Sidang kasus perselingkuhan oknum prajurit TNI AL Letda Mar Candra sudah pada tahap vonis. Berikut ini pernyataan Panitera Pengadilan Militer I-02 Medan.