Anggota TNI AL Letda Mar Candra divonis 5 bulan penjara karena selingkuh alias lolos dari hukuman pemecatan seperti permintaan istrinya, Maya Fitrianty. Kuasa hukum Maya, Eka Putra Zakran menuding oditur mengaburkan pasal perzinaan yang dapat membuat Letda Candra terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
"Sejauh ini kita dapati kejanggalan karena soal perzinahan seolah dikaburkan oditur. Artinya hanya pasal soal KDRT yang dilanjutkan," kata Eka Putra Zakran dikutip dari detikSumut, Jumat (15/12/2022).
Dia menjelaskan Maya melaporkan Candra perkara perzinaan dan KDRT pada 7 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan dari Komandan Pomal Lantamal I nomor: STPL/03/VI/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan itu kemudian Letda Candra diperiksa penyidik Danpomal Lantamal I hingga kemudian berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Oditur Militer I-02 Medan.
Dia juga menyebut kliennya membuat dakwaan ke terdakwa Candra dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT.
Akan tetapi pihaknya mendapati kejanggalan saat proses persidangan berjalan. Sebab, Oditur Militer sempat menguraikan bahwa dalam dakwaan Maya menerima informasi Candra menjalin hubungan bersama wanita selingkuhannya berinisial L pada September 2021.
"Sehingga Oditur Militer beralasan dakwaan Maya bila dikaitkan dengan pasal 284 KUHP dan masa pembuatan laporan Maya pada 7 Juni 2022 maka dakwaan itu gugur karena kadaluarsa," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Maya, saat persidangan tidak ada pengejaran fakta bahwa kapan peristiwa perzinaan diketahui olehnya. Dia menilai seolah-olah Maya telah mengetahui peristiwa perzinaan pada September 2022.
Padahal kenyataannya, Maya hanya mengetahui Candra menjalin hubungan dengan wanita selingkuhannya inisial L pada September 2021. Sementara untuk soal perzinaan baru diketahui Maya pada Juni 2022.
"Karena saat itu Maya mendapatkan bukti hasil pemeriksaan USG dari kehamilan milik L akibat perbuatan hubungan seksual dengan Candra," sebutnya.
"Sehingga perhitungan kadaluarsa pasal 284 KUHP tersebut haruslah dihitung pada Juni 2022, bukan September 2021," tambahnya.
(hmw/sar)