Panca Darmansyah menghadapi dua perkara, yakni KDRT dan pembunuhan empat anak. Untuk KDRT, kasusnya masih penyelidikan. Kasus pembunuhan, Panca sudah tersangka.
Salah satu anak korban, MB (21) juga disebut membukakan jalan bagi AN (22) dengan cara tidak mengunci pintu di lantai dua rumah korban. Berikut selengkapnya.
Perencanaan pembunuhan itu berawal saat AN (eksekutor) ke rumah korban dengan niat hendak pinjam uang. Saat itu AN ditemui MB (anak korban). Ini selengkapnya.
Sejumlah fakta terkait kasus ayah membunuh empat anak kandung yang mayatnya ditemukan berjejer di kasur kamar kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terkuak.