Dalangi Pembunuhan Juragan Mainan di Pemalang, Anak Korban Jadi Tersangka

Dalangi Pembunuhan Juragan Mainan di Pemalang, Anak Korban Jadi Tersangka

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 08 Des 2023 11:08 WIB
Konferensi pers di Mapolres Pemalang soal kasus pembunuhan juragan mainan dan sembako di Kecamatan Comal, Jumat (8/12/2023).
Konferensi pers di Mapolres Pemalang soal kasus pembunuhan juragan mainan dan sembako di Kecamatan Comal, Jumat (8/12/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pemalang -

Setelah menangkap pembunuh H Muhammad Aldar (60), juragan mainan dan sembako di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, polisi kini menetapkan salah satu anak korban sebagai tersangka. Anak tersebut berinisial MB (21).

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya mengatakan MB yang menyuruh AN (22) untuk membunuh korban. AN merupakan tetangga korban. MB juga disebut membukakan jalan bagi AN, yaitu dengan cara tidak mengunci pintu di lantai dua rumah korban.

"AN ini awalnya pelaku tunggal dalam eksekusi korban. Namun pada perjalanan dan pendalaman kasus ini oleh penyidik, ditemukan fakta baru bahwa saudara AN selaku eksekutor ini atas perintah saudara MB, anak kandung korban," kata Yovan saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Jumat (8/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini polisi masih mendalami motif MB menyuruh AN membunuh korban.

"Motif masih kita dalami, yang jelas ada permintaan dari anaknya yang belum dipenuhi korban. Ini masih kita dalami. Info awal memang sudah pisah, korban tinggal sendirian (tidak serumah dengan anak dan istrinya). Masih kita dalami ada tidaknya keterlibatan yang lain juga," ujar Yovan.

ADVERTISEMENT

Yovan menjelaskan, MB dan AN sudah kenal cukup lama. Mereka teman sepermainan. Perencanaan pembunuhan itu berawal saat AN mendatangi rumah korban dengan niat hendak meminjam uang. Saat itu AN ditemui oleh MB.

"Dalam keterangan yang disampaikan oleh penyidik, saudara MB awalnya bertemu dengan eksekutor saudara AN. Pada saat AN berkunjung ke rumah korban, ada saudara MB untuk meminjam uang, kemudian ditemui oleh saudara MB," jelas Yovan.

Oleh MB, AN justru diberi uang Rp 1,5 juta. AN juga akan mendapatkan uang tambahan jika menuruti permintaan MB agar membunuh korban.

"MB memberikan uang ke AN dan akan memberikan uang tambahan lainnya setelah membunuh ayahnya. Saat pertemuan itu AN diberi uang Rp 1,5 juta dan sisanya diberikan setelah eksekusi itu diselesaikan," ungkap Yovan.

Atas perbuatannya, AN dan MB tersangka dijerat pasal berlapis. "Dikenakan Pasal 340 KUHP , 338 KUHP, 365 KUHP. Ancamannya, untuk 340 diancam seumur hidup atau 20 tahun, Pasal 338 selamanya 15 tahun, untuk Pasal 365 ayat 3 diancam dengan hukuman penjara 15 tahun," terang Yovan.

Diberitakan sebelumnya, seorang juragan mainan dan sembako di Comal, Pemalang, bernama H Muhammad Aldar (60) ditemukan tewas bersimbah darah. Diketahui, pelaku pembunuhan merupakan tetangganya sendiri.

Diketahui Muhammad Aldar hidup seorang diri di rumah dua lantai kawasan Perumahan Puri Asri, Desa Purwosari, RT 1 RW 21, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Korban dikenal sebagai juragan toko mainan, sembako, dan pemilik banyak rumah kontrakan.

Pelaku bahkan mengaku disuruh oleh salah satu anak korban dengan iming-iming sejumlah uang. Namun, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan keluarga korban.




(dil/dil)


Hide Ads