Salah satu anak H Muhammad Aldar (60), juragan mainan dan sembako di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, ditetapkan sebagai tersangka. Anak berinisial MB (21) itu mempersilakan si pembunuh suruhannya, AN (22), menjarah harta ayahnya. Tapi dia melarang AN mengambil HP ayahnya.
"Alasannya, MB biar bisa memastikan kondisi ayahnya usai dieksekusi eksekutor, dengan cara ditelepon ke HP ayahnya. Kalau HP nggak diangkat berarti tugas sudah selesai," kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Jumat (8/12/2023).
Yovan mengatakan, MB yang menyuruh AN untuk membunuh korban yang tak lain ayah kandung MB. AN merupakan tetangga korban sekaligus teman sepermainan MB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, korban sudah bertahun-tahun tinggal sendirian di rumahnya di kompleks Perumahan Puri Asri, Desa Purwosari, RT 1 RW 21, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Sedangkan kedua anak dan istrinya tinggal di rumah lain, juga di wilayah Comal.
Saat ini polisi masih mendalami motif MB menyuruh AN membunuh korban.
"Motif masih kita dalami, yang jelas ada permintaan dari anaknya yang belum dipenuhi korban. Ini masih kita dalami. Info awal memang sudah pisah, korban tinggal sendirian (tidak serumah dengan anak dan istrinya). Masih kita dalami ada tidaknya keterlibatan yang lain juga," ujar Yovan.
Awal Rencana Pembunuhan
Perencanaan pembunuhan itu berawal saat AN mendatangi rumah korban dengan niat hendak meminjam uang. Saat itu AN ditemui oleh MB.
"Dalam keterangan yang disampaikan oleh penyidik, saudara MB awalnya bertemu dengan eksekutor saudara AN. Pada saat AN berkunjung ke rumah korban, ada saudara MB untuk meminjam uang, kemudian ditemui oleh saudara MB," jelas Yovan.
Oleh MB, AN justru diberi uang Rp 1,5 juta. AN juga akan mendapatkan uang tambahan jika menuruti permintaan MB agar membunuh korban.
"MB memberikan uang ke AN dan akan memberikan uang tambahan lainnya setelah membunuh ayahnya. Saat pertemuan itu AN diberi uang Rp 1,5 juta dan sisanya diberikan setelah eksekusi itu diselesaikan," ungkap Yovan.
Anak Korban Sengaja Tak Kunci Pintu
MB juga disebut membukakan jalan bagi AN, yaitu dengan cara tidak mengunci pintu di lantai dua rumah korban.
"AN ini awalnya pelaku tunggal dalam eksekusi korban. Namun pada perjalanan dan pendalaman kasus ini oleh penyidik, ditemukan fakta baru bahwa saudara AN selaku eksekutor ini atas perintah saudara MB, anak kandung korban," ujar Yovan
Atas perbuatannya, AN dan MB tersangka dijerat pasal berlapis. "Dikenakan Pasal 340 KUHP , 338 KUHP, 365 KUHP. Ancamannya, untuk 340 diancam seumur hidup atau 20 tahun, Pasal 338 selamanya 15 tahun, untuk Pasal 365 ayat 3 diancam dengan hukuman penjara 15 tahun," terang Yovan.
Diberitakan sebelumnya, juragan mainan dan sembako di Comal, Pemalang, H Muhammad Aldar (60) ditemukan tewas bersimbah darah. Diketahui, pelaku pembunuhan merupakan tetangganya sendiri.
Diketahui Muhammad Aldar hidup seorang diri di rumah dua lantai di kompleks Perumahan Puri Asri, Comal, Kabupaten Pemalang. Korban dikenal sebagai juragan toko mainan, sembako, dan pemilik banyak rumah kontrakan.
Pembunuhnya mengaku disuruh oleh salah satu anak korban dengan iming-iming sejumlah uang.
Lihat juga Video 'Sederet Fakta Pilu Suami di Blitar Habisi dan Cor Jasad Istrinya':