Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda Sainal Abidin alias SA (42) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan akta cerai.
Usai tahanan titipan di Lapas Kelas II A Jambi tewas dikeroyok, Kejari Jambi menghentikan penuntutan. Keluarga korban juga dipersilakan menempuh jalur hukum.
Tiga anggota KKB, tersangka kasus penyerangan dan pembunuhan 4 anggota TNI AD di Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat Daya diserahkan ke Kejari Sorong.