Kasus penipuan Susanto si dokter gadungan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini buntut aksinya menjadi dokter gadungan dan menggunakan identitas korbannya, dr Anggi Yurikno terbongkar.
Data yang dihimpun detikJatim, Susanto hanya dijerat pasal penipuan saja. Ia tak dijerat dengan pasal pemalsuan data identitas diri dan UU ITE karena mencomot identitas korbannya secara daring.
Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, pihaknya tak bisa serta merta mengenakan UU ITE pada Susanto. Sebab, ia hanya sebatas menyidangkan dan menuntut Susanto berdasarkan berkas perkara yang dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas penanganan perkara kan dari penyidik kepolisian ya, bukan dari kita," kata Jemmy saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (15/9/2023).
Terkait kemungkinan Susanto dijerat UU ITE, Jemmy menegaskan hal ini bisa saja dilakukan. Asal, ada korban yang melapor, baik dr Anggi Yurikno hingga pihak rumah sakit.
"Tapi, dalam UU ITE tentu pelapor yang dirugikan. Nah, dari PHC tidak ada laporan pencurian data, yang dr Anggi juga tidak (melaporkan) dan seharusnya korban yang melaporkan," ujarnya.
Namun, apabila ada laporan masuk terkait hal itu, Susanto bisa saja disidangkan lagi. Lalu, dijerat dengan dugaan pidana lain yang dilakoninya.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan kalau ada laporan dari pihak-pihak yang dirugikan, kita proses lagi yang bersangkutan terhadap hal itu," tuturnya.
Kendati demikian, Jemmy membenarkan bila hasil pemeriksaan dan pengakuan Susanto telah mengambil data dari media sosial dr Anggi Yurikno.
Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.
Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas.
(hil/dte)