3 Anggota KKB Serang-Bunuh 4 Prajurit TNI di Maybrat Segera Disidang

Papua Barat Daya

3 Anggota KKB Serang-Bunuh 4 Prajurit TNI di Maybrat Segera Disidang

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 12 Sep 2023 19:30 WIB
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto.
Foto: Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Tiga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB), tersangka kasus penyerangan dan pembunuhan 4 anggota TNI AD di Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat Daya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Ketiganya akan segera disidang.

"Iya, tersangka dan barang bukti (tahap II) diserahkan terkait perkara kelanjutan pembunuhan anggota TNI di Kisor," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (12/9/2023).

Eko mengatakan tahap II tersangka berserta barang bukti dilakukan pada Kamis (7/9). Kini pihaknya tengah menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong pada pertengahan September 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami terima tahap II di hari Kamis (7/9) dan saat ini kami sementara menyempurnakan surat dakwaan. Jadi kemungkinan untuk kita limpahkan di minggu-minggu ini setelah surat dakwaannya betul-betul kita sempurnakan. Untuk sidang tetap ada di Sorong," tuturnya.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing inisial AA sebagai eksekutor anggota TNI AD bernama Pratu Zul Ansari, KF berencana melakukan penembakan, dan AF berperan memantau situasi.

ADVERTISEMENT

"Jadi ada tiga tersangka yang diserahkan, mereka punya peranan yang berbeda inisial AA itu sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan kepada salah satu anggota TNI AD atas nama korban Zul. KF sempat ingin melakukan penembakan kepada salah salah satu korban namun senjatanya tidak bisa meledak sehingga dari belakang diikuti oleh tersangka lain atas nama MF," ujarnya.

"Tersangka ketiga inisial AF berperan sebagai pemantau situasi atau berada di luar pos saat eksekusi," tambah Eko.

Eko menyebut tiga pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023 oleh Polres Maybrat. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk ancamannya sama, salah satu pasalnya adalah disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus penyerangan Posramil Kisor terjadi pada Kamis, (2/9/2021) lalu. Saat itu 30 anggota KKB melakukan penyerangan menggunakan parang.

Penyerangan terjadi pada pukul 03.00 WIT atau pada saat prajurit sedang tertidur. Penyerangan tersebut membuat 4 personel TNI gugur.

Keempat anggota TNI AD yang meninggal dunia tersebut masing-masing adalah Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman.




(asm/sar)

Hide Ads