Tahanan di Lapas Jambi Meninggal, Keluarga Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum

Jambi

Tahanan di Lapas Jambi Meninggal, Keluarga Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Sep 2023 15:13 WIB
Keluarga tahanan titipan yang tewas di dalam lapas di Jambi.
Foto: Dok. Kejari Jambi
Jambi -

Agus Danil, tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tewas dikeroyok warga binaan di Lapas Kelas II A Jambi. Tahanan yang terlibat kasus pencurian itu diduga dikeroyok 20 warga binaan. Pihak keluarga Agus dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.

Kasi Pidum Kejari Jambi Fajar Ronald Pasaribu menjelaskan, usai tewasnya tahanan titipan tersebut, pihaknya akan membuat surat penghentian penuntutan.

"Kita akan melaporkan ke pimpinan untuk dibuatkan penghentian penuntutan dikarenakan terdakwa meninggal dunia. Kemudian kami bersurat ke pihak Pengadilan," kata Fajar, Sabtu (2/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fajar, korban baru saja dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi selama dua hari. Berdasarkan surat kematian, tidak disebutkan secara pasti penyebab korban meninggal dunia.

"Tidak dijelaskan kapan meninggalnya, apakah saat perjalanan ke rumah sakit atau di dalam lapas," kata Fajar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pihak keluarga Agus juga dipersilakan menempuh jalur hukum. Sebab, ada indikasi terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia. Informasi dihimpun, pelaku pengeroyok korban diduga mencapai 20 orang.

"Ya, kita persilakan kalau mau laporkan ke polisi, meskipun korban ini terjerat hukum. Apalagi itu juga ada indikasi kekerasan yang menyebabkan kematian," pungkasnya.

Di sisi lain, pihak Lapas Kelas II A Jambi juga telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Plh Kalapas Kelas II A Jambi Junaidi Rison menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan usai peristiwa, ada dugaan pengancaman dalam blok tahanan titipan tersebut.

"Dugaannya seperti itu, jadi sampai saat ini mereka takut untuk bersuara. Kita juga telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena ini murni tindak pidana," kata Rison, terpisah.




(des/des)


Hide Ads