Pemkab Bima menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari setelah angin puting beliung merusak 85 rumah dan infrastruktur lainnya.
Mahkamah Agung menolak kasasi Po Suwandi dan Rinus Adam dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Keduanya dijatuhi hukuman penjara dan denda.