Polisi menangkap wanita yang membuang bayi di kebun warga di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, NTB. Pelaku merupakan ibu kandung bayi.
"Hari ini kami tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun kepada detikBali, Sabtu (26/10/2024).
Luk Luk mengatakan, pelaku merupakan seorang wanita inisial EA warga Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang. Pelaku sengaja membuang bayi tak berdosa itu karena malu telah hamil di luar nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku EA melahirkan seorang bayi laki laki dengan usia 9 bulan di kandungan dan dilahirkan secara normal di kebun di Dusun Cerorong, Desa Pemepek, merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial R," ungkap Luk Luk.
Luk Luk menjelaskan bahwa EA melahirkan bayi tanpa bantuan seseorang karena memang sejak awal menyembunyikan kehamilan.
"Menurut keterangan pelaku, bahwa saat dilahirkan bayi tersebut dalam hidup dan sempat menangis tapi karena panik pelaku sempat menekan dada bayi dan membungkus bayi tersebut dengan sebuah mukena dan meninggalkan bayi tersebut di pinggir jalan setapak di sebuah kebun," imbuhnya.
Wanita itu juga sengaja membuat skenario seolah-olah tak mengetahui kejadian tersebut. Ia bahkan sempat menelepon temannya untuk memberitahukan bahwa ada suara bayi di sebuah kebun.
"Keesokan harinya, atas informasi pelaku tersebut, warga mendatangi TKP dan menemukan sebuah bayi sudah dalam keadaan meninggal," bebernya.
Berdasarkan hasil autopsi, polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan berupa luka memar di dada, luka iris di kepala an leher belakang, serta pinggang.
"Atas perbuatannya itu, kami menyangkakan pelaku dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 1,2,3,4 dan atau Pasal 76B junto Pasal 77B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua," terangnya.
Sebelumnya, warga Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, sempat dihebohkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki di sebuah kebun milik masyarakat. Bayi itu ditemukan dalam kondisi terbungkus kain putih pada Jumat (18/10) lalu.
(dpw/dpw)