Keluarga Dini Sera Afriani melalui pengacaranya menuntut Ronald dihukum sesuai tuntutan jaksa. Tuntutan itu yakni 12 tahun bui dan restitusi Rp 263, 6 juta.
Terdakwa I Nyoman Sukena menjelaskan penemuan landak jawa di rumahnya saat pemeriksaan burung. Ia mengaku tidak tahu perlu izin untuk memelihara landak jawa.
Keluarga Dini Sera Afrianti berharap Komisi Yudisial yang menyelidiki vonis bebas Ronald Tannur merekomendasikan pencopotan hakim yang menangani perkara itu.
Eks Kapolsek Baito Ipda Idris dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amiruddin disanksi patsus dan demosi usai terbukti meminta uang damai Rp 2 juta dari guru Supriyani.
Dua pertimbangan menjadi dasar hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Arfianti (29) dari jerat tuntutan 12 tahun penjara.
Saka Tatal, salah seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).