Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Dihukum Sesuai Tuntutan 12 Tahun Bui

Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Dihukum Sesuai Tuntutan 12 Tahun Bui

Suparno - detikJatim
Kamis, 25 Jul 2024 17:55 WIB
Tim penasihat hukum keluarga Dini
Tim penasihat hukum keluarga Dini (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI -PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya. Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga korban menuntut Ronald divonis sesuai tuntutan jaksa.

Dimas Yemahura Al Farauq, penasihat hukum keluarga korban Dini menyebut putusan hakim PN Surabaya sangat melukai rasa keadilan. Mewakili keluarga Dini di Sumedang, Jawa Barat, Dhimas menuntut agar Ronald dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Ronald dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi ke ahli waris Rp 263, 6 juta subsider 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat ironis sekali bahwa putusan dari majelis hakim PN Surabaya memutuskan Ronald bebas bersalah. Kami sebagai kuasa hukum mewakili keluarga korban bahwa, pelaku harus dihukum sesuai dengan tuntutan dari JPU dari Kejari Surabaya," kata Dimas, Kamis (25/7/2024).

"Selain itu Ronald harus memenuhi tuntutan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai 263, 6 juta. Uang tersebut untuk kebutuhan masa depan anak korban yang masih berumur 11 tahun. Karena korban saat ini menjadi anak yatim yang ikut kakeknya," imbuh Dimas.

ADVERTISEMENT

Dalam proses persidangan pihaknya melihat ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan hukum. Dalam persidangan melihat majelis hakim melakukan perbuatan yang menurutnya sikap-sikap tendensius dan bahkan hakim memberikan intervensi terhadap saksi-saksi.

"Contohnya saksi ahli forensik dari RS dr Sutomo, keterangannya dihentikannya oleh Majelis hakim. Di akhir keterangan disanggah oleh hakim bahwa saksi mengetahui hal itu dari mana. Menurut kami ucapan tersebut kurang beretika, dalam menangani kasus ini," terang Dimas.

Pertimbangan-pertimbangan hakim yang dibacakan tersebut bahwa meninggalnya almarhum dinyatakan karena sakit lambung. Seharusnya majelis hakim harus melihat alat-alat bukti, jangan berdasarkan asumsi pribadinya. Secara visual bahwa melihat kondisi fisik korban ada luka memar, bahkan bekas ban mobil di lengan korban.

"Bagaimana orang yang mengalami kekerasan seperti ini, bisa meninggal dinyatakan hanya sakit lambung dalam pertimbangkan hakim. Sementara itu hasil dari visum diabaikan, dan korban meninggal karena sakit lambung karena konsumsi alkohol," ujarnya Dimas.

Dimas menambahkan, pihaknya secara langsung menunggu hasil visum di RS dr Sutomo, namun dinyatakan bahwa korban meninggal tidak ditemukan cukup bukti penganiayaan. Bahwa hakim menyatakan terdakwa berupaya membawa korban ke rumah sakit. Ini sangat bertentangan dengan fakta hukum dan kebenaran-kebenaran yang ada di dalam rekontruksi dan maupun di dalam persidangan.

"Kita ketahui bahwa korban tergletak di apartemen, kemudian terdakwa dihentikan oleh security apartemen. Kemudian korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil, kemudian terdakwa tidak langsung membawa korban ke rumah sakit namun dibawa ke apartemen ditinggalkan di ruang lobi apartemen," imbuh Dimas.

"Artinya yang meminta mengantarkan ke rumah sakit bukan niatan terdakwa, melainkan security apartemen dan pengelola apartemen. Kami mencatat bahwa majelis hakim menggunakan pendapat pribadinya menurut kami secara liar dan mengingkari fakta-fakta kebenaran," tandas Dimas.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.




(abq/iwd)


Hide Ads