MUI Pasuruan akan memanggil Mahfudijanto, tetua aliran sesat untuk bertabayun dan meminta bertaubat. MUI juga akan melakukan hal sama kepada pengikutnya.
Pemkab Langkat hanya menemukan satu warganya yang murtad atau berpindah agama. Plt Bupati Langkat Syah Afandin menyebut pernyataan MUI Sumut tendensius.
MUI Kab Pasuruan menyatakan kelompok Mahfudijanto terindikasi menyimpang dari ajaran Islam. Mereka menyatakan pengikut aliran sesat ini tersebar di 4 kecamatan.
Keluarga persoalkan pernikahan N yang keluar dari agama Islam (murtad) di Langkat, Sumut. Keluarga dari N mengaku tengah memproses pembatalan pernikahan itu.