Hakim PN Tulungagung menjatuhkan vonis satu tahun penjara eks Kanit Reskrim Polsek Besuki, DW dalam kasus penyalahgunaan narkoba. DW harus rehabilitasi 2 bulan.
Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti telah menyiapkan laporan pidana ke 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur. Itu setelah KY mengusulkan pemecatan kepada mereka