Jokowi-BPIP Digugat soal Polemik Jilbab Paskibraka, Sidang Perdana 29 Agustus

Jokowi-BPIP Digugat soal Polemik Jilbab Paskibraka, Sidang Perdana 29 Agustus

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 19 Agu 2024 15:52 WIB
Usai mencuat polemik larangan berjilbab bagi Paskibraka perempuan dari BPIP, kini Paskibraka perempuan boleh berjilbab. Seperti terlihat saat upacara HUT RI di IKN, Sabtu (17/8).
Usai mencuat polemik larangan berjilbab bagi Paskibraka perempuan dari BPIP, kini Paskibraka perempuan boleh berjilbab. Seperti terlihat saat upacara HUT RI di IKN, Sabtu (17/8). (Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang, terkait polemik pelepasan jilbab anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, gugatan perkara nomor 172/Pdt.G/2024/PN Skt itu dengan tergugat 1 Presiden RI Joko Widodo, dan tergugat 2 Kepala BPIP Yudian Wahyudi. Perkara itu masuk pada Kamis (15/8).

"Perkara Nomor 172/Pdt.G/2024/PN Skt, sidang pertama 29 Agustus 2024. Dengan Majelis Hakim Sutikna, Wahyuni Prasetya Ningsih, dan Fatharony," kata Bambang kepada awak media, Senin (19/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso, mengatakan petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya karena adanya aturan dari BPIP.

"Yang menjadi tuntutan kami, atas kerugian tersebut, pertama adalah meminta uang ganti rugi sejumlah 100 juta rupiah untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Lalu kedua kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga 100 juta rupiah, kemudian di materialnya kita nol rupiah," kata Dwi, Kamis (15/8).

ADVERTISEMENT

Ia menyebutkan penggugat meminta Presiden Jokowi dan BPIP selaku pihak tergugat, untuk kemudian menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di 10 media massa baik televisi dan online.

Ia pun meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Presiden Jokowi atau tergugat satu agar memberhentikan tergugat dua, yaitu Kepala BPIP.

Ketua LP3HI sekaligus Penggugat I Arif Sahudi mengatakan, gugatan ini kaitannya dengan polemik pasukan Paskibraka yang dilarang atau terpaksa atau dipaksa, tidak bisa memakai jilbab waktu pengukuhan. Dalam berkas gugatan itu, ada nama Boyamin sebagai penggugat II, dan Rus Utaryono sebagai penggugat III.

"Kita mendaftarkan gugatan ini, dengan tergugat I adalah Presiden Jokowi (Joko Widodo), sebagai penanggungjawab pelaksanaan upacara ini. Dan yang kedua adalah BPIP," kata Arif.

Alasannya mengajukan gugatan ini karena tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM). Arif menilai, polemik ini baru terjadi tahun ini sejak era reformasi.




(aku/cln)


Hide Ads