Tok! Anak Pedangdut Lilis Karlina Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

Round-up

Tok! Anak Pedangdut Lilis Karlina Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 21 Agu 2024 09:00 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu milik anak Lilis Karlina
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu milik anak Lilis Karlina. Foto: Dian Firmansyah/detikJabar
Bandung -

Kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan RDI, anak dari artis 90-an Lilis Karlina sudah tuntas di meja hijau. Remaja berusia 17 tahun itu dinyatakan bersalah dan majelis hakim menghukumnya selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, RDI kembali ditangkap polisi pada 19 Juni 2024 lalu atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Saat itu, RDI diciduk saat hendak mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta.

Di tangan RDI, polisi menyita sabu seberat 10,22 gram dari tangan RDI. Sebelumnya pada 2023 saat usianya masih 15 tahun, RDI juga diamankan karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang. RDI kemudian divonis 1 tahun 3 bulan dan mendapatkan cuti bersyarat (CB) pada Januari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari catatan detikJabar, RDI mulai diadili di PN Purwakarta pada 15 Juli 2024. Sebelum dihukum selama 2 tahun lebih, Jaksa penuntut umum (JPU) pun menjatuhkan tuntutan kepada RDI dengan hukuman 5 tahun kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Pada 25 Juli 2024, Hakim PN Purwakarta menjatuhkan vonis kepada RDI dengan hukuman 2 tahun 6 bulan di LPKA Bandung. Hakim menyatakan RDI bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu.

ADVERTISEMENT

JPU pun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis 2 tahun 6 bulan RDI. Pada 15 Agustus 2024, PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis tersebut dan memerintahkan RDI tetap ditahan di LPKA Bandung.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 25 Juli 2024, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk., yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (20/8).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," pungkasnya.

(wip/sud)


Hide Ads