Edarkan Sabu, Anak Pedangdut Lilis Karlina Divonis 2,5 Tahun Bui

Edarkan Sabu, Anak Pedangdut Lilis Karlina Divonis 2,5 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 20 Agu 2024 09:28 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Bandung -

Kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat anak pedangdut era 90-an Lilis Karlina, RDI (17), sudah bergulir di persidangan. Hakim memutus RDI bersalah dan menghukumnya selama 2 tahun 6 bulan kurungan.

Sekedar diketahui, RDI kembali ditangkap polisi pada 19 Juni 2024 lalu atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Saat itu, RDI dicidu saat hendak mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta.

Saat diamankan, polisi menyita sabu seberat 10,22 gram dari tangan RDI. Sebelumnya pada 2023 saat usianya masih 15 tahun, RDI juga diamankan karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang. RDI kemudian divonis 1 tahun 3 bulan dan mendapatkan cuti bersyarat (CB) pada Januari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berkas perkaranya rampung, RDI mulai diadili di PN Purwakarta pada 15 Juli 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menjatuhkan tuntutan terhadap RDI dengan hukuman 5 tahun kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Pada 25 Juli 2024, Hakim PN Purwakarta menjatuhkan vonis kepada RDI dengan hukuman 2 tahun 6 bulan di LPKA Bandung. Hakim menyatakan RDI bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu.

ADVERTISEMENT

JPU pun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis 2 tahun 6 bulan RDI. Pada 15 Agustus 2024, PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis tersebut dan memerintahkan RDI tetap ditahan di LPKA Bandung.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 25 Juli 2024, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk., yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (20/8/2024).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," pungkasnya.

Simak juga Video 'Lilis Karlina Berharap Anaknya Dibebaskan':

[Gambas:Video 20detik]



(ral/yum)


Hide Ads