Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim di PN Jakarta Barat. Ammar divonis tiga tahun penjara dalam perkara itu.
"Menyatakan, Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Senin (26/8/2024), melansir detikHot.
Selain dihukum penjara, Ammar Zoni juga dikenakan sanksi denda. Ammar didenda Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambung hakim.
Hakim juga menetapkan masa pidana Ammar Zoni dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan oleh Ammar Zoni.
"Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapknan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Majelis Hakim.
Ammar terlihat berkaca-kaca usai mendengar putusan itu. Ia pun menerima vonis tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ucap Ammar Zoni.
"Terima," timpal Jon Mathias selalu pengacara Ammar.
Sementara itu, JPU masih pikir-pikir atas vonis itu. Sebelumnya Ammar dituntut oleh JPU dengan 12 tahun penjara. Ammar dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.
(afb/afb)