Pemkab Bima menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama selama 14 hari,sejak Selasa (24/12/2024) hingga Senin (6/1/2025).
119 warga Desa Ngrandu, Suruh, Trenggalek masih tinggal di lokasi pengungsian akibat bencana tanah gerak. Lokasi baru untuk relokasi tengah diupayakan.