Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama selama 14 hari. Status darurat itu berlaku sejak Selasa (24/12/2024) hingga Senin (6/1/2025).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Isyrah, mengatakan penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor itu berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan bencana hidrometeorologi Kabupaten Bima pada Selasa, (24/12) kemarin. "Rakor penetapan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bima (Dahlan M. Noer)," ungkapnya.
Isyrah menjelaskan penetapan status tanggap darurat itu mengacu berbagai indikator. Seperti bencana banjir dan tanah longsor beruntun yang terjadi di Kabupaten Bima pada tanggal 19, 20, dan 23 Desember lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Isyrah melanjutkan, hasil koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bima, puncak curah hujan di Kabupaten Bima diperkirakan terjadi pada Desember 2024 hingga Januari 2025.
Pemkab Bima, Isyrah menerangkan, akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar penduduk yang terimbas banjir dan tanah longsor. Ia juga menghimbau kepada seluruh warga Bima untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan bencana yang terjadi seperti banjir bandang, angin puting beliung, hingga tanah longsor.
"Segera laporkan langsung ke BPBD, kantor camat, kantor desa, dan Babinsa, Bhabinkamtibmas apabila ada kejadian bencana di wilayah masing-masing," imbuh Isyrah.
(gsp/gsp)