Terdakwa pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim menolak eksepsi 3 terdakwa di kasus pengeroyokan Ade Armando. Pengacara terdakwa, Eggi Sudjana mengancam tidak menghadiri sidang pembuktian
Berkas 2 orang tersangka atas dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan berinisial IWJN dan NWSY dinyatakan lengkap oleh Kejari Denpasar. Kedua tersangka ditahan