Penasihat Hukum terdakwa pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) sempat protes tidak mendapat berita acara pemeriksaan (BAP). Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) angkat bicara terkait BAP yang tidak diberikan.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati melalui Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyebut hal itu bukan konsumsi publik. Fathur menilai, BAP memang tidak diberikan lantaran sidang digelar secara tertutup.
"Itu (BAP) kan materi persidangan, tidak bisa dibuka di muka umum," kata Fathur saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (18/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku pihaknya bakal menyampaikan hal itu secara detail di persidangan pekan depan.
"Itu (BAP dan dakwaan) akan kami sampaikan di persidangan pekan depan," ujarnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, ada perbedaan dakwaan JPU hingga pemberitaan di media akhir-akhir ini.
Ia menyebut, hanya ada dua peristiwa dan satu orang yang didakwakan dalam BAP. Untuk itu, pihaknya tak terima saat tak mendapatkan BAP.
"BAP belum kami terima sampai hari ini, kami juga ajukan itu, ngapain sulit banget hal-hal seperti itu kan hal dasar dalam KUHAP," kata Gede usai sidang di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
"Jadi mari sama-sama kita mencari keadilan materiil, hakim, advokat maupun jaksa, sama-sama mencari kebenaran materiil, jadi buka aja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif, selama ini keluarga besar Mas Bechi kan jarang untuk menjelaskan ini pada publik, sehingga peradilan opini lebih dulu beliau alami dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan," imbuhnya.
Gede menyebut pihaknya sempat meminta persidangan digelar secara terbuka. Ia juga meminta Mas Bechi bisa dihadirkan langsung dalam persidangan secara offline, bukan online atau daring.
"Dalam dakwaan hanya ada dua peristiwa dan satu orang yang didakwakan, tapi perdebatan yang panjang ada 2 hal, yang pertama soal online, tapi tanpa pemberitahuan kepada kami. Kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan," papar Gede.
Tak hanya itu, Gede juga tidak terima dengan persidangan tertutup. "Terus (sidang) tertutup, kita aja berkerumun begini nggak apa, kenapa mencari keadilan tidak berani, jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya, saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, emangnya beda?," sesalnya.
(hil/fat)