Fakta-fakta Mas Bechi Kerap Mangkir Panggilan Polisi-Merasa Terzalimi

Fakta-fakta Mas Bechi Kerap Mangkir Panggilan Polisi-Merasa Terzalimi

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 19 Jul 2022 13:24 WIB
Sidang perdana Mas Bechi
Sidang Mas Bechi (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) telah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Usai sidang, pengacara Mas Bechi buka-bukaan soal kliennya yang dianggap kerap mangkir dari panggilan polisi.

Sebelumnya, kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang 'licin' saat ditangkap.

Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Bechi disidangkan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas. Bechi pun tampil fresh dalam sidang perdananya.

Padahal sebelumnya, tampilan Bechi terlihat bercambang, berkumis dan berjenggot tipis saat pertama kali menyerah dan dibawa ke Rutan Medaeng.
Kini, cambang dan jenggot tipis itu dipangkas. Rambutnya juga sedikit dipangkas dan pendek.

ADVERTISEMENT

Raut wajahnya tak kuyu lagi. Berbeda saat diperiksa dan dibawa ke Rutan Medaeng, wajahnya tampak lesu dan hanya tertunduk. Dari layar teleconference yang berada di ruangan sidang, Bechi tampak memakai baju hitam dilengkapi rompi tahanan berwarna merah. Bechi terlihat tenang, percaya diri, dan santai.

detikJatim menghimpun sejumlah fakta-fakta, cek di sini!

anak kiai jombang mas bechi jalani sidang perdana di PN Surabayaanak kiai jombang mas bechi jalani sidang perdana di PN Surabaya Foto: Praditya Fauzi Rahman

Pengacara Tampik Mas Bechi Mangkir Panggilan Polisi

Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika buka suara soal kliennya yang disebut kerap tak memenuhi panggilan polisi untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan). Gede menegaskan hal itu tidak benar.

Menurutnya, Bechi sudah di-BAP dan bahkan sudah di-SP3. Namun, entah kenapa polisi kembali menyidik kasus itu lagi. Namun, saat ditanya kapan Bechi diperiksa, ia enggan berkomentar.

"Beliau di-BAP loh, konstruksi dibuka di pengadilan, ada perlawanan kasus ada yang sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi di-SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) lagi untuk membalikkan keadaan ini," kata Gede di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Ia menilai, harus ada informasi yang diluruskan kepada publik. Selama ini, kata Gede, banyak kabar yang menyudutkan kliennya. Gede memastikan bahwa kabar tersebut tak sesuai dengan realita.

"Peradilan sangat berat, jadi harus pelan-pelan kita urai benang kusutnya, real case-nya apa," ujarnya.

Pengacara Bechi menyebut dakwaan tidak benar hingga merasa dizalimi, di halaman selanjutnya!

Sebut Dakwaan Tidak Benar

Sementara soal dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim, Gede menyatakan hal itu juga tak senada dengan fakta kliennya.

"Ini (dakwaan) menggambarkan di dakwaan ada 2 peristiwa kita uji. 1, jam 11.00, satunya jam 02.30 WIB dini hari," tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengaku langsung melakukan kroscek ke TKP di Jombang. Dengan begitu, Gede mengungkapkan, pihaknya dapat mendapat gambaran jelas terkait perkara yang tengah ia dan tim tangani.

"Tadi kami langsung ke Jombang untuk melihat TKP yang didakwakan JPU, agar benar-benar ada bayangan apa yang sebenarnya terjadi," tutupnya.

Sidang Sempat Panas

Sidang perdana Mas Bechi sempat diwarnai perdebatan oleh penasihat hukum dan JPU. Penyebabnya, tim penasihat hukum mengaku belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) hingga ia meminta sidang digelar secara terbuka dan offline.

Gede menyebut kliennya selama ini telah 'dihabisi' oleh opini publik. Ia mengklaim, narasi yang beredar selama ini dinilai tak sesuai kenyataan. Untuk itu, ia mewakili pihak keluarga Mas Bechi akan meluruskan semua tuduhan itu secara perlahan.

"Sehingga peradilan opini lebih dulu beliau alami dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan," ujar Gede Pasek usai sidang di PN Surabaya Jalan Arjuno, Senin (18/7/2022).

Gede Pasek mengatakan selama ini keluarga besar kliennya memang jarang berbicara panjang lebar terkait kasus ini. Bahkan, lebih terkesan tertutup. "Keluarga (MSAT) jarang untuk menjelaskan ini pada publik," kata Gede.

Bechi Merasa Terzalimi

Mas Bechi mengaku dirinya terzalimi karena didakwa tak sesuai fakta. Gede Pasek Suardika mengaku kliennya merasa 'tertindas'. Sebab, ia merasa dakwaan Mas Bechi tidak sesuai fakta.

"Tentu, (Mas Bechi) merasa terzalimi," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Untuk itu, ia ingin tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim membuka dan memberikan BAP sejelas-jelasnya. Bahkan, disampaikan secara gamblang tanpa perlu ditutup-tutupi.

Hal ini karena, Gede mengaku hingga kini belum mendapatkan BAP tersebut. Ia pun merasa kliennya selama ini telah 'dihabisi' oleh opini publik. Ia mengklaim, narasi yang beredar selama ini tak sesuai kenyataan. Untuk itu, ia mewakili pihak keluarga Mas Bechi akan meluruskan semua tuduhan itu secara perlahan.

"Makanya, udah lah buka saja semua faktanya, nanti teman-teman yang minta dakwaan itu buka aja. Dakwaan hanya satu, Mas Bechi nggak ngaku dan bilang nggak ada. Saya nggak mau hanya baca dakwaan, saya mau cek locus delicti," tuturnya.

Minta Sidang Terbuka dan Offline

Gede meminta persidangan digelar secara terbuka dan offline. Alasannya, sidang terbuka dan offline ini akan memudahkan pihak pengacara berkooordinasi dengan terdakwa. Diketahui, sidang Mas Bechi digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang ini juga berlangsung secara daring atau online dengan diikuti Mas Bechi dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

"(Sidang) tertutup, kita aja berkerumun begini nggak apa, kenapa mencari keadilan tidak berani, jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya, saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, emangnya beda?," kata Gede di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads