Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi LPD Serangan Ditahan-Segera Disidang

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi LPD Serangan Ditahan-Segera Disidang

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 19 Jul 2022 15:36 WIB
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
Foto: Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Berkas dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan berinisial IWJN dan NWSY dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kedua tersangka kini ditahan dan segera disidang.

Pihak Kejari Denpasar pun telah menyerahkan atau melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 11.00 WITA.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 sampai dengan 2020 telah dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (19/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka menjelaskan, setelah dilakukan pelimpahan ke JPU, para tersangka akan dilakukan penahanan secara terpisah selama 20 hari ke depan. Tersangka IWJ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan dan NWSY di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.

Kemudian, pihak JPU akan segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pengadilan nantinya akan menunjuk majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan.

Kedua tersangka dijerat dakwaan primair dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka juga mendapatkan dakwaan subsidiair yaktu Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan pada Senin (6/6/2022). Keduanya adalah IWJ yang menjabat sebagai Ketua periode 2015-2020 dan NWSY selaku pegawai tata usaha LPD Desa Adat Serangan untuk periode yang sama.

"Perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah Cq. keuangan LPD Desa Adat Serangan senilai Rp 3.749.118.000 atau tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam modus operandinya, pelaku menggunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Tersangka diduga tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas dan membuat laporan fiktif pertanggungjawaban laba usaha.

Selain penggunaan dana yang tidak sesuai aturan tersebut, para tersangka juga membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Tersangka diduga memperkaya atau menguntungkan diri sendiri.




(kws/kws)

Hide Ads