Sidang perdana pelaku pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) sempat berlangsung panas. Dalam sidang yang digelar tertutup ini, sempat terjadi perdebatan antara penasihat hukum dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Perdebatan ini berawal saat Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika bersikukuh meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya ke para JPU. Menurutnya, hal ini bersifat wajib dan harus dibuka dalam persidangan.
"Makanya kami minta lewat majelis hakim BAP-nya, semua ingin seperti itu kan, sama kita juga ingin. Apakah ini peristiwa yang senyatanya atau peristiwa ini yang tidak nyata dan dinyata-nyatakan," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gede menjelaskan, hingga kini belum ada BAP yang diterima pihaknya. Bahkan, sempat terjadi perdebatan saat sidang perdana di Ruang Cakra PN Surabaya.
"Ada perdebatan di situ, jaksa keberatan memberikan tapi kami ngotot juga. Lalu hakim menengahi harus diberikan," ujarnya.
Ia mengaku keberatan perihal sidang pertama kliennya itu. Selain digelar daring, juga dilakukan secara tertutup.
"Soal online saya juga keberatan, katanya mau mencari kebenaran materiil, tapi suara di sana ramai dan sama saja nggak tertutup dan kita nggak tahu siapa kiri kanannya, kan sama-sama pengen cari benarnya kan. Ada target lain nggak dari kasus ini, nanti akan terbuka pelan-pelan dan ada apa di balik kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya, kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap 'licin' saat ditangkap.
Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.
Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.
(hil/fat)