Pengacara Mas Bechi Kroscek TKP, Klaim Dakwaan Jaksa Beda dengan Realita

Pengacara Mas Bechi Kroscek TKP, Klaim Dakwaan Jaksa Beda dengan Realita

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 19 Jul 2022 16:14 WIB
kuasa hukum mas bechi i gede pasek suardika
Penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pengacara Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), I Gede Pasek Suardika menyebut pihaknya telah melakukan kroscek Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin malam (18/7). Gede mengatakan, ada ketidakcocokan antara isi dakwaan dengan realita di lokasi.

Salah satu yang disorot tim kuasa hukum adalah kolam dan kasur yang ada dalam kompleks Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

"Kami ke tempatnya, konstruksi jaksa dan berita-berita yang selama ini dibangun ada pakai jarik di kolam dan lain-lain, kami cek di sana. Kami tanya juga ke orang-orang sana, tidak ada tempat tidur itu yang saya lihat. Yang ada itu kaca terapi, ada lampu-lampu, dan itu (lokasi) terbuka," kata Gede kepada detikJatim, Senin (19/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gede menambahkan, dakwaan yang disampaikan oleh Tim JPU juga tak seluruhnya benar. Menurutnya, tempat-tempat yang dimaksud jaksa itu dipakai untuk terapi pasien Mas Bechi.

"Dia (Mas Bechi) kan pendekatan healing buat terapi. Nah, orang-orang itu, termasuk yang mengaku korban itu dites, siapa yang bisa menjalankan itu. Jadi, kalau pasien laki ya diperiksa laki, kalau perempuan ya diperiksa perempuan, jadi saya tanya dan bertemu orang-orang yang menangani itu juga," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Gede menuturkan, dalam salah satu kalimat dakwaan terkait kolam disebutkan bahwa itu menjadi tempat pencabulan. Namun setelah pihaknya mengecek lokasi itu, Gede mengeklaim jika kolam yang didatanginya itu sudah tak berfungsi.

"Yang didakwaan itu yang kami cermati peristiwa, tempatnya kami cek, masuk akal nggak yang disebut tempat dan kolam pemandian mana, itu sama atau ndak. Ternyata itu kolamnya pendek sekali dan di bawah bangunan yang tingginya setengah meter dan itu tidak berfungsi," jelas Gede.

"Makanya, saya nggak mau asal bela. Saya lihat lokasinya (di Jombang)," tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman tak terlalu memikirkan temuan pengacara Mas Bechi. Menurut Fathur, semua bukti yang ditemukan kedua belah pihak akan dibuktikan di persidangan.

"Monggo (silakan) saja berkata demikian. Tapi, kami juga punya bukti-bukti untuk membuktikan dakwaan itu. Di persidangan nanti kan pasti berdebat lagi, ada 2 alat bukti juga (yang telah disiapkan jaksa)," tegasnya.




(hil/dte)


Hide Ads