Pernikahan merupakan salah satu hal sakral yang dijalankan untuk menyempurnakan ibadah dalam Islam. Namun ada pernikahan yang diharamkan dalam ajaran Islam.
Jadwal imsak dan berbuka puasa di wilayah Cirebon telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Islam mengatur sejumlah jenis mahar yang dilarang digunakan dalam pernikahan. Syarat penggunaan mahar perlu diperhatikan agar akad yang dilakukan menjadi sah.