Melakukan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Di Indonesia terdapat beberapa program pemberangkatan haji, salah satunya haji furoda. Haji furoda adalah program pemberangkatan haji resmi di luar kuota pemerintah Indonesia.
Haji adalah ibadah yang dilaksanakan dengan mengunjungi Ka'bah pada bulan Haji. Haji telah dijelaskan dalam Al-Qur'an ataupun hadits, salah satunya Al-Qur'an surah Ali 'Imran ayat 97.
Allah SWT berfirman,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Secara umum, ada tiga jalur pemberangkatan haji di Indonesia, yaitu haji reguler, haji khusus atau plus, dan haji furoda. Berikut penjelasan untuk haji furoda.
Pengertian Haji Furoda
Menukil buku Ekosistem Haji karya Endang Jumali dkk, haji furoda adalah program haji resmi nonkuota yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Penyelenggaraan ibadah haji furoda dilakukan dan dikelola Kementerian Haji Saudi.
Haji furoda untuk Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan undangan haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Haji furoda dapat menjadi alternatif bagi jemaah yang tidak ingin menunggu antrean lama seperti jika mengikuti haji reguler. Umumnya biaya haji furoda lebih mahal daripada haji reguler.
Kedudukan Haji Furoda dalam Hukum
Haji furoda atau bisa disebut haji mujamalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pada pasal 18.
Pada pasal 18 ayat 1, dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Kerajaan Arab Saudi.
Lalu, pada ayat 2 dijelaskan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib berangkat melalui PIHK.
Lebih lanjut, pada ayat 3 dijelaskan PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.
Dalil Perintah Haji
Selain bersandar pada surah Ali 'Imran ayat 97, dalil kewajiban haji juga disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 197. Allah SWT berfirman,
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَاب
Artinya: "(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."
Menukil buku Manajemen Haji, Umrah, dan Wisata Keagamaan karya Japeri Jarab, haji dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA. Rasulullah SAW bersabda,
"Islam dibangun atas lima hal; bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sungguh Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji, dan puasa (di bulan) Ramadan." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel
KTT Darurat Arab-Islam di Doha Kecam Serangan Israel, Hasilkan 25 Poin Komunike