6 Mahar Terlarang dalam Pernikahan Islam, Hati-hati!

6 Mahar Terlarang dalam Pernikahan Islam, Hati-hati!

Diky Darmanto - detikHikmah
Jumat, 03 Mei 2024 14:00 WIB
Potret mahar, seserahan, hingga suvenir pernikahan Tri Suaka dan Nabila Maharani.
Ilustrasi mahar. (Foto: Dok Savitri Wedding & Gift)
Jakarta -

Ketika seorang pria mengikat janji pernikahan dengan perempuan yang disukainya, pria tersebut juga akan memberikan berupa barang, uang, atau harta lainnya kepada wanita tersebut. Inilah yang disebut mahar atau maskawin.

Namun, ajaran Islam mengajarkan sejumlah mahar yang tidak diperbolehkan. Hal ini perlu diperhatikan mengingat mahar menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan yang harus diberikan oleh mempelai laki-laki.

Dilansir dari dari buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi seorang calon suami apabila ingin menikahi seorang wanita yaitu dengan memberikan mahar. Perintah memberikan mahar ini termaktub dalam surah An Nisa ayat 4:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا ٤

Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

ADVERTISEMENT

6 Mahar Pernikahan Terlarang Menurut Ajaran Islam

Mengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2: Referensi Lengkap Fikih Perbandingan Madzhab karya Ibnu Rusyd terjemahan Al Mas'udah dijelaskan beberapa jenis mahar yang tidak sah dalam agama Islam. Berikut di antaranya:

1. Mahar Benda Terlarang

Mahar yang dimaksud adalah mahar berupa khamr (minuman keras), babi, buah-buahan yang belum tentu matang, atau unta yang terlepas. Bila maharnya berupa hal-hal tersebut, hukum akadnya bisa diperdebatkan. Seperti pendapat Imam Abu Hanifah mengatakan akad tetap sah meski terdapat mahar mitsil.

Imam Malik mempunyai pendapat berbeda, menurutnya akan rusak dan batal baik istri sudah digauli atau belum.

2. Mahar yang Cacat

Imam Syafi'i berpendapat seorang istri bisa meminta harga dari mahar yang cacat, tetapi suatu ketika berpendapat istri dapat meminta mahar mitsil. Ada juga pendapat mazhab Maliki, istri dapat meminta dalam bentuk barang yang sama.

3. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Wanita

Untuk konteks ini, berlaku bila lelaki menikahi seorang wanita lalu mempersyaratkan dalam maharnya ada pemberian untuk ayah mempelai wanita. Mahar seperti ini layaknya seorang wakil dalam jual beli yang menjual barangnya lalu mempersyaratkan adanya suatu pemberian untuk dirinya maka pernikahan tidak boleh dilakukan.

Pendapat Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, dan Abu Ubaid. Abu Dawud, Nasa`i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ عَلَى حِبَاءٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحَ فَهُوَ لَهَا، وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ، وَأَحَقُّ مَا أُكْرِمَ الرَّجُلُ عَلَيْهِ ابْنَتُهُ وَأُخْتُهُ

Artinya: "Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya."

4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli

Mahar bercampur dengan jual beli yang dimaksud seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, kemudian suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, namun di dalamnya juga terdapat harga untuk membayar budak tersebut.

Imam Syafi'i dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan pernah menjelaskan, "Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya."

5. Mahar yang Memberatkan

Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Melansir Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.

Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad)

6. Mahar yang Tidak Bernilai

Meski mahar yang memberatkan terlarang dalam Islam, mahar pernikahan yang tidak bernilai juga termasuk dalam salah satu jenis mahar yang dilarang. Dikutip dari buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya.

Mahar yang diperbolehkan dalam Islam yaitu mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau dapat berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon mempelai wanita.

Syarat-syarat Mahar

Mengutip buku berjudul Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah karya Muhammad Jafar dijelaskan mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam bisa dilihat dari syarat-syarat mahar.

1. Harta Benda Berharga

Mahar yang tidak mempunyai harga menjadi tidak sah. Tidak ada ketentuan banyak-sedikitnya mahar. Maka bila maharnya sedikit namun bernilai hukumnya sah.

2. Barangnya Suci dan Bermanfaat

Tidak sah mahar dari babi, khamar, darah, sebab semuanya haram

3. Bukan Barang Ghasab

Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Namun tidak bermaksud untuk mengambilnya, karena berniat akan mengembalikannya pada kemudian hari.

Memberikan mahar dengan barang ghasab tidak sah, tetapi akadnya sah.

4. Bukan Barang yang Tidak Jelas Keadaannya

Barang yang tidak jelas keadaannya atau tidak disebutkan menjadi mahar yang tidak sah.

Demikianlah macam-macam mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Untuk itu, mahar yang baik harus sesuai dengan syarat-syarat mahar.




(rah/rah)

Hide Ads