Polisi meringkus seorang wanita berinisial SA (27) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta usai mencuri motor anak kos di Kapanewon Kasihan, Bantul. Begini modusnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman selama lima tahun enam bulan kepada seorang warga negara Italia, Nicola Di Santo (34).