Polisi meringkus seorang wanita berinisial SA (27) warga Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja usai mencuri motor anak kos di Pedukuhan Ngewotan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Modusnya, SA menuntun motor ke rumah temannya namun belum sempat dijual polisi keburu meringkus pelaku.
Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo menjelaskan kejadian bermula saat korban yaitu Muhammad Irja Sendi (26) mengantar rekannya ke Stasiun Kereta Api Yogyakarta Minggu (24/7) pagi. Setelah itu, korban main ke kosan rekannya dan baru pulang pada malam hari.
"Selesai mengantar itu korban ke kos temannya dan sekitar jam 11 malam pulang ke kosannya. Saat itu motor korban masih terparkir di halaman kos dekat pintu gerbang," katanya saat ditemui wartawan di Polsek Kasihan, Bantul, Rabu (10/8/2022) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari berikutnya, Senin (25/7) korban kembali lagi ke tempat kos temannya dan baru pulang ke kosnya sore hari. Namun, sesampainya di kos korban motornya sudah raib.
"Korban sempat melakukan pencarian selama beberapa hari. Karena tidak membuahkan hasil maka korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasihan," ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tanggal 5 Agustus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mampu meringkus SA. Selain itu, polisi juga mengamankan motor hasil curian SA yang dititipkan di salah satu rumah rekannya.
"Untuk pelaku diamankan hari Sabtu (6/8) sore di Jalan Ringroad Selatan, Pedukuhan Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul," ujarnya.
Secara detail, Kanit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono menjelaskan bahwa saat beraksi SA menyasar motor yang tidak terkunci setang. Selanjutnya, SA menuntun motor tersebut hingga ke rumah salah satu rekannya di Kasihan, Bantul.
"Jadi setelah mencuri itu motornya dituntun sampai ke rumah temannya. Sampai rumah temannya itu ditanya ini motor siapa dan dijawab pelaku ini motor bapaknya terus mau dijual karena butuh uang," ucapnya.
Akan tetapi, belum sempat menjual motor hasil curiannya polisi berhasil meringkus SA. Selain itu, SA mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut karena uang dari bekerja sebagai buruh serabutan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku wanita dan bukan residivis dan dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan pencurian. Untuk pelaku kami sangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Berkaca dari kejadian tersebut, dia meminta agar masyarakat selalu mengunci setang motor bahkan menggunakan sistem ganda (menutup lubang kunci). Selain itu, masyarakat juga diminta jangan memarkirkan kendaraannya di tempat yang sepi.
"Karena saat itu melihat motor korban diparkir di depan rumah dan saat itu kondisi rumah sepi," katanya.
(apl/apl)