DPRD Klaten berhasil menyelesaikan dua Raperda yakni Raperda tentang RPJP tahun 2025-2045 serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda.
Waka Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan UU tersebut krusial sebagai upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan konservasi di masa mendatang.