Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna untuk menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan menjadi perda. Kedua raperda tersebut yaitu tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan tentang Penanggulangan Penyakit.
Kabupaten Klaten sendiri sebelumnya meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori nindya. Adanya raperda tentang penyelenggaraan KLA ini, ditujukan untuk menyesuaikan peraturan yang lebih baru, dengan begitu Kabupaten Klaten bisa menjadi kabupaten layak anak dengan generasi yang semakin cemerlang.
"Karena harapan kita ke depan kalau bicara Indonesia Emas tentu saja penyiapan generasi mudanya yang sekarang masih jadi anak-anak. Jadi Klaten harus menjadi kabupaten layak anak yang luar biasa, sehingga ke depan generasinya semakin baik," kata Hamenang di Gedung Rapat Paripurna DPRD Klaten, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua raperda tersebut, rapat paripurna yang digelar sejak pukul 11.00 WIB itu juga menyepakati catatan strategis Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Klaten tahun 2024. Nantinya, raperda tersebut akan disampaikan kepada eksekutif untuk menjadi catatan bagi APBD selanjutnya.
"Kenapa DPRD memberikan catatan-catatan strategis, ini dalam rangka untuk kemudian nanti ke depan APBD Kabupaten Klaten tahun berikutnya bisa menjadi tolok ukur berdasarkan catatan-catatan strategis kami," jelasnya.
Dalam catatan strategis tersebut, kata Hamenang, tertulis pula seluruh program, anggaran, capaian, serta evaluasi dari para OPD secara detail. Dengan harapan, penyusunan APBD 2024 bisa mengacu pada catatan strategis yang telah dibuat.
"Tentunya semua OPD diberikan catatan, kami bedah semua APBD, programnya, progresnya seperti apa. Makanya dilaporkan secara detail, ada program yang mencapai 100 persen, 80 persen, 90 persen. Ada yang baik, ada yang kurang, ada yang berprestasi, kami buka semuanya datanya," tutur Hamenang.
"Harapannya dengan catatan-catatan dari kami (harapannya) dalam membuat kebijakan di tahun depan semakin lebih baik dan lebih maksimal," ungkapnya.
Hamenang menambahkan, catatan strategis yang dibuat pun telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi, dan misi Bupati Klaten. Sehingga berkaitan dengan pemberantasan kemiskinan, penyelesaian masalah stunting, hingga permasalahan sampah.
"Nanti setelah ini kan dikoordinasikan dengan eksekutif apakah ini bisa langsung ditetapkan ataukah nanti harus ada Perbup sebagai tindak lanjut secara teknis. Kami akan melihat nanti progresnya seperti apa, yang penting di sini DPRD Alhamdulillah hari ini sudah selesai," jelasnya.
(akn/ega)