Kata Sultan HB X soal Kabar Hendak Bertemu Jokowi di Jogja

Kata Sultan HB X soal Kabar Hendak Bertemu Jokowi di Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 23 Agu 2024 14:07 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai pertemuan dengan kepala daerah di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (24/7).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai pertemuan dengan kepala daerah di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (24/7). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Tersiar kabar di media sosial X jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendak ke Jogja untuk menemui Raja Keraton Jogja, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Saat dimintai konfirmasi, ini jawaban Ngarsa Dalem.

Pantauan detikJogja, kabar tersebut sudah mulai beredar sejak kemarin (22/8) yang diunggah akun media sosial X, @BudiB*. Dalam unggahannya, ia menyertakan tangkapan layar percakapan soal rencana kedatangan Jokowi ke Jogja.

"Akan ada kunjungan dadakan RI-1 dalam waktu dekat ke Yogyakarta. Tujuan utamanya minta restu ke HB X," tulis salah satu chat dalam tangkapan layar yang diunggah di postingan tersebut, seperti dilihat detikJogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hari ini, saat dilihat detikJogja, Unggahan tersebut kini telah dihapus. Meski begitu, unggahan tersebut sudah telanjur mendapatkan banyak respons dari warganet.

"Eh beneran ternyata kebiasaan kaburnya ke Jogja," tulis akun @regalgu*** memberikan tanggapan atas unggahan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pantesan jalan Jogja-Solo macet rame ama mobil plat B beserta sirine," tulis akun @vaaa*.

Saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, Sultan hanya menjawab singkat dengan mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Nggak ngerti aku, saya nggak dihubungi kok," terang Sultan saat dihubungi wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat(23/8/2024).

Jokowi disorot setelah DPR RI mengagendakan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada Kamis kemarin (22/8). Paripurna itu sedianya hendak dilakukan setelah sehari sebelumnya, Rabu (21/8), DPR menggelar rapat membahas revisi UU tersebut.

Rapat digelar setelah Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8) mengeluarkan tentang syarat partai politik (parpol) mengusung calon di Pilkada. MK memutus partai nonparlemen juga berpeluang mengusung paslon.

Putusan lain yakni terkait batasan umur calon kepala daerah. MK memutus batasan umur 30 tahun untuk Cagub-Cawagub, dan 25 tahun untuk Cabup-Cawabup maupun Cawalkot-Cawawalkot. Batasan umur tersebut terhitung saat pendaftaran calon.

Banyak pihak kemudian memandang langkah DPR tersebut terjadi supaya Jokowi bisa memuluskan putra bungusnya, Kaesang Pangarep, maju pemilihan kepala daerah (pilkada).




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads