Oknum polisi berinisial RS (38) di Sinjai, Sulawesi Selatan yang ditangkap bersama dua warga inisial ZL (33), dan AS (33) terkait kasus narkoba telah ditahan.
Tiga pria di Kota Jambi mencuri tas di sebuah toko bunga. Mereka menggasak isi rekening pelaku dengan kartu ATM di dalam tas. Uang digunakan untuk membeli sabu.
Hakim memvonis kurir sabu seberat 4 kg dengan pidana 17 tahun bui. Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 18 tahun penjara.
Polda Sulbar melakukan pemusnahan 250 gram sabu asal Malaysia. Polisi turut mengamankan satu orang kurir dan satu pengedar dalam pengungkapan kasus ini.