Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis 17 tahun penjara terhadap kurir sabu seberat 4 kg bernama Saiful AG. Pria asal Lampung Tengah itu diyakini bersalah telah melanggar tindak pidana narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata ketua majelis hakim Ahmad Sumardi, Rabu, (8/11/2023).
Selain pidana penjara, hakim juga membebankan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," terangnya.
Vonis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Saiful dengan hukuman 18 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Saiful AG bermula pada 10 Juli 2023 ketika seseorang bernama Hakim Citra menawarkan pekerjaan kepada Saiful untuk menjemput sabu dari Aceh lalu membawanya ke Kota Lubuk Linggau. Aksi tersebut kemudian dilakukan terdakwa bersama rekannya asal Pekanbaru bernama Marzali.
"Hakim Citra menghubungi terdakwa menawarkan terdakwa kerjaan untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg (dari) Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan membawanya menuju ke Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan," kata jaksa Maria, Rabu, (6/9/2023).
Singkat cerita, terdakwa pun menerima tawaran Hakim Citra dan menuju Pekanbaru untuk menjemput mobil rental dan Marzali. Pada tanggal 15 Juli 2023, kedua pria itu pun sampai di Lhokseumawe dan langsung menghubungi Hakim Citra.
Usai menerima barang tersebut, terdakwa bersama rekannya pun melanjutkan perjalanan dan sampai di Tebing Tinggi, Sumut pada 16 Juli 2023. Namun tepat di Jalan Yos Sudarso, Tebing Tinggi, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan mobil terdakwa. Dari pemeriksaan di lokasi Hakim Citra memberikan upah sebesar Rp 40 juta.
(dhm/dhm)