Polisi mengamankan seorang pria berinisial MS. Ia menyembunyikan sabu dalam rokok elektrik.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan MS dibekuk pada Selasa (17/10) pukul 14.00 WIB. Pria berusia 45 tahun itu diamankan di Jalan Kalibutuh Timur Kecamatan Bubutan Surabaya.
"Yang bersangkutan (MS) kami amankan di rumahnya, di Jalan Kalibutuh Timur Surabaya," kata Daniel dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menjelaskan sebelum mengamankan MS, para personelnya mendapat informasi terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Kalibutuh Surabaya. Saat didalami, polisi mendapatkan identitas pria berinisial MS.
Seketika itu juga, MS ditangkap di rumahnya. Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti 10 poket sabu. MS lalu dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
Saat didalami, MS mengaku mendapatkan serbuk kristal putih tersebut dari seorang pria berinisial IS. Daniel memastikan, IS sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya.
"Yang bersangkutan (MS) mengaku telah membeli (sabu) pada Minggu (15/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Patua Surabaya seharga Rp 3 juta. Namun, masih dibayar Rp 900 ribu," ujarnya.
"Untuk kekurangannya, akan dibayarkan setelah ada uang," imbuhnya.
Usai membeli, pria yang bekerja sebagai penjaga warung kopi (warkop) itu membagi sabu yang dibeli menjadi 27 Paket plastik klip. Lalu, dijual lagi dengan harga bervariasi, mulai dengan Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Pengakuannya sudah laku (terjual) sebanyak 17 (paket hemat), sisanya 10," tuturnya.
Nahas, belum sempat terjual, MS sudah tertangkap oleh polisi. Selain mengamankan MS, polisi juga menyita 1 bekas Vape yang berisi 10 paket plastik klip berisikan sabu dengan berat 3,34 gram, sebuah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 250 ribu sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya itu, MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(pfr/iwd)