Polda Sulbar Musnahkan 250 Gram Sabu Asal Malaysia, Kurir-Pengedar Ditangkap

Polda Sulbar Musnahkan 250 Gram Sabu Asal Malaysia, Kurir-Pengedar Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 08 Nov 2023 10:07 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Sulbar. Hafis Hamdan/detikcom
Foto: Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Sulbar. Hafis Hamdan/detikcom
Mamuju -

Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pemusnahan 250 gram sabu asal Malaysia. Polisi turut mengamankan satu orang kurir dan satu pengedar dalam pengungkapan kasus ini.

Pemusnahan 250 gram sabu tersebut berlangsung di Baruga Tribata Mapolda Sulbar, Rabu pagi (8/11). Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar yang memimpin kegiatan itu menyebut pemusnahan barang bukti sabu setidaknya menyelamatkan 2.500 orang.

"Pelakunya 2 orang, sekitar 250 gram sabu-sabu ini membahayakan masyarakat hampir 2.500 orang," ujar Irjen R Adang usai pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (8/11/2023) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adang mengatakan dua pelaku yang diamankan masing-masing kurir berinisial ANG dan pengedar inisial RT. Keduanya diamankan di Kecamatan Luyo, Polman pada Agustus 2023 lalu.

Lebih lanjut, Adang mengungkapkan polisi lebih dulu mengamankan RT saat hendak mengedarkan sabu seberat 4 saset. RT kemudian mengakui jika barang haram tersebut diperoleh dari ANG dan kakak iparnya, RH yang saat ini menjadi DPO.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan di Kecamatan Luyo, kembali dilakukan penangkapan terhadap lelaki ANG. ANG mengaku, barang bukti yang ia dapatkan langsung dijemput dari Malaysia," terangnya.

Adang menambahkan, ANG menjemput barang haram tersebut dari pria bernama Agus yang berada di Malaysia. Sabu itu kemudian dimasukkan ke dalam karung beras yang dibawa menggunakan kapal.

"Dari aksinya tersebut ANG mendapat upah sebanyak Rp 15 juta dari Agus yang selanjutnya barang haram tersebut langsung diserahkan ke RT untuk diedarkan," ungkapnya.

Atas tindakannya, kedua pelaku yang saat ini diamankan di Polda Sulbar dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.




(hmw/sar)

Hide Ads