Tiga Pria Jambi Curi Tas di Toko Bunga demi Mabuk-mabukan dan Beli Sabu

Jambi

Tiga Pria Jambi Curi Tas di Toko Bunga demi Mabuk-mabukan dan Beli Sabu

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 08 Nov 2023 18:01 WIB
Tiga pria curi toko bunga untuk beli sabu di Jambi.
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Tiga pria di Kota Jambi diamankan polisi usai nekat mencuri tas berisi uang di toko buket bunga. Hasil penyelidikan, rupanya mereka mencuri untuk mabuk-mabukan dan membeli narkotika jenis sabu.

Aksi pencurian itu terjadi di Toko Bunga Floris di Jalan Bangka, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat (27/10/2023). Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

"Jadi ini sempat viral yang ada di CCTV nampak pelaku masuk ke toko bunga. Pelaku ini yang beraksi ini dua orang, dan satu orangnya ini penadah," kata Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron, Rabu (8/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Identitas pelaku yang diamankan ialah Haikal Zibran (19), Ozi Dwi Arifin (29), dan Wahid Purnomo (37). Mereka semua merupakan warga Kota Jambi.

Iptu Imron menerangkan, dua orang pelaku Haikal dan Ozi masuk ke toko dengan modus pura-pura memanggil pemilik toko. Toko tersebut terpantau sepi, sehingga saat melihat ada kesempatan, pelaku pun beraksi.

ADVERTISEMENT

Pelaku Haikal masuk sebagai eksekutor pencurian. Sementara itu, Ozi memantau situasi di luar toko.

"Jadi pelaku dua orang datang berboncengan menggunakan motor. Lalu pura-pura masuk. Terus dia panggil-panggil (pemilik toko) tidak menyahut. Kemudian dia lihat ada barang berupa tas di depan TV, langsung diambil dan kabur," ujarnya.

Aksi pencurian itu baru diketahui saat korban hendak mengambil uang di dalam tasnya. Namun, tas tersebut sudah tidak ada.

Korban memutuskan untuk melihat CCTV. Dalam rekaman kamera pengawas, tampak ada satu orang pelaku berjalan dari dalam tokonya sambil membawa tas miliknya.

"Di dalam tas itu ada uang senilai Rp 1,5 juta, kartu ATM, dan kartu identitas (KTP)," tuturnya.

Pelaku Curi Uang di ATM

Imron mengatakan bahwa usai mencuri tas korban, pelaku Haikal mencoba-coba mengambil uang korban di kartu ATM. Pelaku mencoba memakai kartu ATM korban dengan memasukkan tanggal lahir korban sesuai di KTP yang juga ditemukan di dalam tas korban.

"Dia ini coba-coba ke kartu ATM, tes PIN-nya menggunakan tangal lahir karena di situ ada KTP. Diambillah uang di ATM senilai Rp 6,9 juta. Jadi total kerugian korban itu Rp 8,4 juta," jelasnya.

Selanjutnya, uang curian Rp 6,9 juta itu dibagi-bagi. Pelaku Wahid yang tidak ikut dalam pencurian juga dapat bagian Rp 1 juta. Sebab, Haikal dan Ozi memakai motor milik Wahid saat beraksi.

"Uangnya ini mereka bagi-bagi. Terus digunakan untuk mabuk-mabukan dan pesta narkoba. Tidak tersisa-sisa," lanjutnya.

Lebih jauh, Kapolsek mengatakan dua dari tiga pelaku merupakan residivis. Pelaku Haikal merupakan residivis kasus pencurian dan baru dua bulan keluar dari penjara. Sementara, pelaku Wahid merupakan residivis kasus narkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads