Polres Kupang menetapkan dua orang pemuda menjadi tersangka kasus pencabulan. Mereka adalah HM (18) dan YM (27). Hubungan mereka adalah keponakan dan paman.
Polisi menangkap wanita inisial RK (25) karena menganiaya perempuan 17 tahun. Karyawan swasta dan pelaku prostitusi online itu ngaku dituduh sering minta miras.
Polisi menangkap YM (27) HM (18) atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kupang. Hubungan kedua pelaku adalah paman dan keponakan.