Aksi Bejat Paman-Keponakan Perkosa Siswi SMA di Kupang

Regional

Aksi Bejat Paman-Keponakan Perkosa Siswi SMA di Kupang

Tim detikBali - detikJateng
Selasa, 14 Feb 2023 11:39 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Solo -

Polisi menangkap YM (27) HM (18) atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hubungan kedua pelaku adalah paman dan keponakan.

Dilansir detikBali, keduanya berbuat asusila terhadap seorang siswi SMA pada Rabu (8/2) di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

"Penetapan kedua tersangka ini atas dasar tindak lanjutan LP dari orang tua korban dan juga SP sidik dari Satreskrim Polres Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat konferensi pers di kantor Polres Kupang, Senin (13/2) dilansir detikBali, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arianto menjelaskan awalnya HM dan korban yang berpacaran berkomunikasi untuk janjian bertemu pada Selasa (7/2). Mereka berkomunikasi lewat aplikasi pesan. Keesokan harinya, Rabu (8/2) sekitar pukul 07.00 Wita korban berangkat ke sekolah. Korban juga membawa pakaian rumah yang disimpan dalam tas.

"Saat pamit ke sekolah, ternyata korban tidak masuk sekolah," terang Arianto.

ADVERTISEMENT

Sekitar pukul 09.00 Wita korban tiba di rumah paman dari HM yakni YM. Singkat cerita, HM sempat mencabuli korban di dalam kamar rumah pamannya itu setelah mengajaknya minum miras. HM disebut tidak sampai menyetubuhi pacarnya itu.

Sedangkan YM di bawah pengaruh miras memerkosa korban di sebuah rumah kosong.

Setelah itu HM sempat hendak mengantar pacarnya itu pulang. Namun di tengah jalan korban takut pulang sehingga diajak lagi ke rumah YM dan menginap di sana.

Sementara itu, orang tua korban yang bingung anaknya tak pulang akhirnya lapor polisi. HM dan YM pun ditangkap pada Kamis (9/2).

"Motif kedua tersangka melakukan aksinya itu karena dikuasai hasrat nafsu. Kedua tersangka itu kami langsung lakukan penangkapan pada tanggal 9 Februari," imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads