Polresta Jogja menangkap wanita berinisial RK (25) karena menganiaya anak perempuan, EG (17). Karyawan swasta yang juga disebut sebagai pelaku prostitusi online (open BO) itu menganiaya korban karena dirinya dituduh sering meminta minuman keras.
"Motifnya tidak terima karena korban menjelek-jelekkan pelaku tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Selasa (28/2/2023).
Archye mengatakan, RK merupakan warga Tegalrejo, Kota Jogja. Dia bekerja sebagai karyawan swasta sekaligus membuka jasa 'open BO' melalui salah satu aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk profesi lain dari hasil pemeriksaan pelaku yaitu menggunakan jasa open BO melalui aplikasi," ungkap Archye.
Archye menjelaskan, pada 13 Januari 2023 pukul 22.00 WIB, korban diminta RK untuk datang ke sebuah rumah kos di daerah Umbulharjo, Jogja. Di tempat itulah korban dianiaya oleh RK.
"Pelaku mengaku telah memukul sebanyak 1 kali, kemudian mendendang 1 kali, dan menendang menggunakan kaki kiri sampai tersungkur juga satu kali," jelas Archye.
"Kemudian pada 24 Februari 2023 pelaku atas nama inisial RK berhasil kita amankan di salah satu kos yang ada di Maguwoharjo," imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa RK sebelumnya juga sering menganiaya. Menurut pengakuannya, setidaknya ada 5 korban lain dalam kurun 2018-2022.
Tak hanya perempuan, dari kelima korban sebelumnya itu ada juga yang laki-laki. Polisi menemukan video-video penganiayaan itu dari ponsel RK.
"Pelaku pernah melakukan aksi yang sama pada tahun 2020 kepada orang berinisial FH di Jembatan Bantar. Kemudian pada 2019 juga melakukan terhadap BG orang Solo, kemudian ketiga yaitu di wilayah Bantul oleh seorang perempuan, keempat yaitu pada 2018 di Banguntapan dengan korban PT," papar Archye.
"Pelaku juga sebelumnya sudah pernah dihukum di PN Sleman," sambung dia.
Sementara itu, RK mengaku menganiaya EG lantaran kesal dijelek-jelekan di depan teman-temannya. RK disebut sering meminta minuman keras jika main ke rumah korban.
"Dikatain kalau di tempatku kayak gitu sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain AM (anggur merah), padahal nggak pernah," kata RK.
Mengenai korban-korban sebelumnya, RK mengatakan salah satu korbannya adalah mantan kekasihnya. Ia menganiaya lantaran pria itu berselingkuh.
"Ada mantan saya. Sering diselingkuhin, dimintain apa-apa," imbuhnya.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan primer pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C atau pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 undang-undang perlindungan anak dan subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 3,5 tahun penjara.
(dil/apl)