Kabar baik bagi pelaku UMKM yang berniat membuat sertifikat halal untuk produknya. BPJPH membuka kuota 1 juta sertifikat halal gratis di 2023. Apa syaratnya?
Makanan halal dibedakan menjadi dua, halal karena zatnya dan halal karena cara memperolehnya. Ini sebutan bagi yang sejak awal hukumnya halal dikonsumsi.