Penetapan tersangka kasus pembelanjaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu ini cukup mengejutkan karena Kejari Kefamenanu menetapkan sebanyak 7 tersangka sekaligus.
KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp 36,7 miliar dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Penyitaan itu terkait kasus korupsi pengadaan alkes.