Polisi menetapkan total 10 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) black market RS Siti Fatimah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 5 dari 10 tersangka merupakan pelaksana proyek dan ditangkap di Jakarta.
"Tersangka dari pelaksana kita sudah tangkap 5 orang di Jakarta," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli kepada detiksulsel, Rabu (9/3/2022).
Fadli mengatakan, 5 tersangka ini ditangkap hari ini. Mereka selanjutnya langsung diterbangkan ke Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang perjalanan ke sini, besok tiba di Bandara," tutur Kompol Fadli.
Fadli menyebut 5 tersangka ini seluruhnya berstatus rekanan proyek pengadaan alkes black market dan diduga melakukan mark up harga alkes. Sementara tersangka lainnya merupakan pokja daan pihak dinas terkait.
"(Total 10 tersangka) dari dinas terkait, dari pokja dan juga dari pelaksana (rekanan proyek)," sebut Fadli.
Diberitakan sebelumnya, RS Siti Fatimah merupakan rumah sakit khusus ibu dan anak milik Pemprov Sulsel melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016 dengan total anggaran Rp 20 miliar.
"Sudah ditetapkan tersangka tahap pertama 10 orang," sebut Fadli.
Penyidik kemudian mengendus dugaan korupsi karena pengadaan alkes di RS Fatimah karena dibeli dari pasar gelap yang disertai mark up harga alkes di dalamnya.
"Alkes itu ada black market dan ada mark up. Jadi kerugian negara Rp 9,3 miliar itu," tutur Fadli.
(hmw/tau)