Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) black market RS Siti Fatimah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilimpahkan ke Kejari Makassar. Sebelumnya sudah ada lima tersangka yang lebih dulu berkasnya dilimpahkan pada Juli lalu.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua perkara dugaan tipikor pengadaan alat-alat kesehatan RS Ibu dan Anak Siti Fatimah," kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Para tersangka diserahkan ke Kejari pada Senin (8/8). Mereka ialah dr H. Leo Prawirodihardjo selaku mantan Direktur RS Ibu dan Anak Siti Fatimah sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian ada Urgamawan Bachtiar, Muhammad Fajarsyah, Alamsyah, dan Mardin selaku Tim Kelompok Kerja (Pokja).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, lima tersangka lainnya telah diserahkan pada Kamis (7/7) lalu. Para tersangka masing-masing Helmi Rahmadi selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, Abdullah selaku Direktur Lasono Nan Utama, Rahmat Ramadhana selaku Direktur PT Sangia Perdana, Suryadin Munansyah selaku Staf Teknis PT Mentari Alkesindo Jaya, dan Lukmanul Hakim selaku Manager Operasional PT Mentaru Alkesindo Jaya.
Kelima tersangka yang diserahkan lebih awal ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Maret 2022. Mereka untuk sementara dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel sambil menunggu dakwaannya rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
"Penahanan (tersangka) tetap dititip di rutan Polda sambil dilakukan perampungan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi RS Siti Fatimah dengan kerugian negara Rp 9,3 miliar. Dari 10 tersangka, 5 di antaranya merupakan pelaksana proyek pengadaan alkes black market.
"5 Tersangka ini pelaksana proyek atau rekanan," tutur Fadli kepada detikSulsel, Rabu (9/3) lalu.
Menurut Fadli, RS Siti Fatimah yang merupakan rumah sakit khusus ibu dan anak milik Pemprov Sulsel melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016 dengan total anggaran sekitar Rp 20 miliar. Penyidik kemudian mengendus dugaan korupsi karena pengadaan alkes di RS Fatimah dibeli dari pasar gelap yang disertai mark up harga alkes di dalamnya.
"Alkes itu ada black market dan ada mark up. Jadi kerugian negara Rp 9,3 miliar itu," ujar Fadli.
Fadli mengatakan pihaknya mulai mengusut kasus ini sejak Desember 2021. Sebelum penetapan tersangka, penyidik total telah memeriksa keterangan hingga 50 orang saksi.
"Jadi perjalanannya panjang lebih dari 50 saksi kita periksa," imbuhnya.
(asm/nvl)